Kerja Sama BPRD-BPN akan Tingkatkan Penerimaan BPHTB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berharap, kerja sama pengintegrasian data dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dapat meningkatkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kalau sekarang, dia (wajib pajak -red) belum bayar BPHTB akan terlihat di sistem BPN
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, target capaian pajak DKI pada 2017 mencapai Rp 35,5 triliun. Hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 8,2 triliun atau sekitar 23 persen.
"Logikanya bulan ini harus masuk sekitar Rp 9 triliun atau sekitar 36 persen. Walaupun trennya itu melonjak di Agustus, tapi kita harus maksimalkan semua potensi," katanya, Rabu (10/5).
Januari-April, Perolehan Pajak DKI Capai Rp 8,7 TriliunMenurut Edi, kerja sama pengintegrasian akan meminimalisir pajak BPHTB yang lolos. Sebab, pelayanan yang dilakukan secara manual sebelum ini dinilai rentan terjadi lost.
"Kalau sekarang, dia (wajib pajak -red) belum bayar BPHTB akan terlihat di sistem BPN. Begitu juga di sistem kita, sehingga yang mengurus sertifikat bisa kita kejar," tandasnya.